Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (7/3), terus berlanjut.
Setelah mendengarkan kesaksian yang dihadirkan dari anggota DPRD Provinsi Jambi, kini giliran pengusaha Jambi, Ali Tonang alias Ahui yang merupakan Direktur PT. Chalik Sulaiman Bersaudara diminta keterangannya terkait kasus tersebut.
BACA JUGA :Â 2017, Ternyata Ahui Dapat 6 Paket Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Begini Katanya...Â
Selain Ahui, juga duduk disampingnya Nusa Suryadi, juga dari PUPR Provinsi Jambi yang sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kehadirannya adalah untuk mengkonfrontir keterangan saksi Ahui nantinya.
Saat ditanyai apakah mengenal terdakwa Arpan, Ahui mengaku sudah kenal sejak lama. "Saya sudah lama kenal pak Arpan," tuturnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com