Sidang OTT uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018.

Nah! JPU Akan Laporkan 4 Anggota DPRD Provinsi Jambi ke Penyidik KPK

Posted on 2018-03-13 11:48:07 dibaca 3399 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Empat saksi kasus sidang uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 membantah terima uang ketok palu, akan dilaporkan ke penyidik KPK. Mereka diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Mereka adalah Cekman selaku ketua Fraksi Restorasi Nurani, Elhelwi dari Fraksi PDI-P, Parlagutan Nasution selaku ketua fraksi PPP dan Tadjuddin Hasan sebagai perwakilan Fraksi PKB.

BACA JUGA : Sstt! Begini Keterangan JPU KPK Soal Uang 30.000 USD Dolar yang Digunakan Zola ke AS

Kepastian ini disampaikan oleh salah satu JPU KPK, usai sidang OTT suap pengesahan RAPBD Senin (12/3) malam. Kata Dia, sudah dijelaskan bahwa putusan dari majelis hakim ada perintah ke JPU untuk melaporkan hasil persidangan ke penyidik.

"Kami pasti akan melaporkannya ke penyidik soal keterangan palsu," ujar salah satu JPU.

Namun, sementara ini pihaknya masih fokus untuk pembuktian perkara suap RAPBD. Dia menegaskan, nanti peran keempat anggota dewan ini akan tergambar pada tuntutan kasus ini.

"Yang jelas hal tersebut karena perintah hakim dengan aza praduga tak bersalah, kami akan menganalisa dulu sebagai bahan laporan ke penyidik," tandasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com