Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi saksi tunggal
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi hari ini (14/3), dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.
Pada kesempatan ini, Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi saksi tunggal yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dalam jalannya sidang tersebut, aksi perdebatan antara JPU KPK dengan penasehat hukum terdakwa sempat terjadi. Hal ini dikarenakan penasehat hukum terdakwa secara terus menerus menanyakan persoalan yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
Pertanyaan tersebut terkait keterangan dari Amidi sebelumnya yang menyebutkan Zola pernah meminta uang kepada Arpan untuk berangkat ke Amerika senilai USD 30.000.
"Kita masih ada perkara lain, jadi mohon izin yang mulia ini tidak ada kaitannya. Sudah beberapa kali saya jelaskan baik kepada Kuasa Hukum terdakwa ataupun terdakwa," tegas JPU KPK menyampaikan keberatannya atas pertanyaan tersebut. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com