Barang bukti yang berhasil diamankan
JAMBIUPDATE.CO,  KERINCI - Anggota Satnarkoba Polres Kerinci, berhasil mengamankan satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika. Pelaku yang diamankan inisial ML (28) warga Desa Senempik Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Informasi yang berhasil dihimpun, IRT ini diamankan beserta sejumlah barang bukti, saat setelah melakukan pesta narkoba bersama Tiga temannya.
Kapolres Kerinci, Akbp Dwi Mulyanto, dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan IRT. "Benar, penangkapan IRT ini pada Selasa (13/3) sekira pukul 15.00 wib dirumah RA warga Mukai Hilir," ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku ML, lanjutnya, sebelum penangkapan dirinya bersama Tiga temannya sedang pesta narkoba. "Iya mereka sedang pesta dan tiga pelaku lainya JN, IW dan RA berhasil melarikan diri," katanya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com