JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang kasus OTT suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar kemarin (14/3). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai saksi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Badrun Zaini juga dihadirkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar dan Amidy.
Awal keterangannya, Zola mengaku sejak awal pengesahan RAPBD memang ada gelagat dari anggota Dewan untuk meminta uang ketok palu. ‘‘Itu dari awal ada gelagat. Firasat Saya begitu. Karena setiap sidang, kok lama sekali kuorumnya,’‘ ujar Zumi Zola.
Dari gelagat tersebut, pada Oktober 2018 di salah satu Mall di Jakarta, Zumi mengaku curhat dengan rekannya Asrul. Dalam hal ini, Azrul menyarankan untuk tidak memberikan uang ketok ke dewan.
Lanjutnya, begitu juga saat dirinya berkoordinasi dengan Erwan Malik yang ketika itu menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi Jambi. ‘‘Mereka (Asrul dan Erwan,red) bilang jangan memberikan uang,’‘ jelasnya.
Dia menjelaskan, jika nantinya pada paripurna RAPBD 2018 tidak disahkan atau tidak kuorum, maka akan diambil anggaran 2017. ‘‘Pak Erwan juga setuju waktu itu,’‘ sebutnya, seraya mengatakan jika waktu itu belum ada permintaan uang ketok palu. Namun, Dia sudah menduga hal itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata dugaannya itu memang terjadi. Ketika berada di Jakarta dia kembali bertemu Asrul dan mengungkapkan ada permintaan uang ketok palu dan fee dari anggota DPRD.
‘‘Hanya Sejumlah uang. Saya ingatnya itu. Belakangan Saya baru tahu uangnya sekitar 200 juta per anggota dewan. Setelah kasus ini mencuat. Saya juga tahu dari media yang memberitakan,’‘ bebernya.
Kemudian JPU bertanya, ‘‘Apakah saudara ketemu Syahbandar di Hotel Mulia Jakarta. Mendekati sidang paripurna. Pada awal November,’‘ tanya JPU.
Zola mengiyakan. Dia mengaku ketika itu Syahbandar menyebutkan pertemuan itu atas permintaan dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi. ‘‘Pertama bahas perkembangan pembagunan di Jambi. Yang kedua, membahas dukungan partai politik soal pilwako dan pilkada di daerah,’‘ kata Zola.
Ketika itu, Syahbandar juga memuji kinerja dari Erwan Malik selaku Plt Sekda dan Arpan Plt Kadis PUPR. ‘‘Saya kaget jugaa. Dan meminta keduanya didefinitipkan sebagai Sekda dan Kadis. Saya tidak bisa jawab,’‘ ungkap Zola. Â
KPU kemudian mempertanyakan sambungan telepon Zola dengan Erwan pada 25 November 2017 sekitar pukul 16.16 WIB. Bahkan, rekaman juga diputar di pengadilan.
JPU menyimpulkan dari percakapan itu, bahwasanya Erwan mengaku baru tiba di rumah usai rapat bersama pimpinan dewan. Erwan bilang pimpinan minta jaminan untuk Senin ( Paripurna pada 27 November 2018). JPU bertanya, apakah ada jaminan soal ketok palu?. ‘‘Saya tidak tahu,’‘ jawab Zola.
Kemudian dari rekaman itu, Erwan juga menyebutkan masalah komisi III merupakan tangguggjawab pimpinan. ‘‘Apa ini maksudnya?,’‘ tanya JPU. ‘‘Komisi III sering interupsi. Ini masalah interupsi mengenai akan meghambat sidang paripurna itu agar tidak jalan. Saya tahunya itu,’‘ jawabnya lagi.
Masih dalam rekaman itu, Erwan mengatakan malam Sabtu (24/2/2017) bergerak sampai menjelang malam Senin (25/2/2017). Ketika itu, Zola menjawab. ‘‘Iya, coba-coba-coba aja. Oke-oke,’‘ suara Zola dalam sambungan telepon.
Dengan percakapan itu, JPU menanyakan maksud dari ucapan malam ini mulai bergerak. ‘‘Asumsi Saya melobi. Saya bilang coba. Tapi saya tidak yakin juga. Karena waktu yang mepet,’‘ kata Zola.
Menurutnya, ini melobi tidak memberikan uang. Karena sebelumnya, Dia dan terdakwa Erwan berkomitmen jika RAPBD 2018 tidak disahkan akan kembali menggunakan anggaran 2017.
Sampai ke sidang paripuran, Zola mengaku hampir semua fraksi memberikan kritikan. Bahkan, fraksi PDIP mengatakan pertumbuhan ekonomi di Jambi ini menurun. ‘‘Saya bantah, berdasarkan data BPS meningkat. Akhirnya semua fraksi setuju. Saat itu juga ada permintaan untuk mendefinitipkan Sekda,’‘ kata Zola.
JPU menyebutkan, jika Zola tidak mengikuti kemauan dewan. Terus terjadi pemberian suap terkait pengesahan RAPBD 2018. ‘‘Saya kaget juga, ketika hari terjadinya OTT. Saya telepon pak Erwan. Kok ini kenapa. Ada apa ini? Pak Erwan bilang, Oh bapak tidak terlibat katanya. Saya bilang ini kenapa. Saya cek informasinya, ketika sore Pak Erwan tidak bisa dihubungi lagi,’‘ tuturnya.
Ketika ditanya apakah mengenal Asiang, Zola mengaku hanya mengenalnya saja. Namun, Dia tidak tahu mengenai uang suap Rp5 miliar.
Sementara itu, terkait dengan kesaksian yang disampaikan Zumi Zola, hanya terdakwa Saipudin dan Erwan Malik yang menyampaikan bantahan, sementara itu terdakwa Arpan menolak ketika hendak diberi kesempatan.
Dalam bantahanya, Saipudin  mempertanyakan apakah ada dampak pribadi bagi kepala OPD ketika RAPBD disahkan atau tidak?  ‘‘Saya tidak bisa menjawab itu,’‘ jawab Zola.
Ditanyakan lagi terkait ada atau tidak informasi perkembangan pembahasan RAPBD tahun 2018. Zola mengaku, tidak mengetahui dan tidak ada laporan.
Bahkan dalam jawabannya Zola dalam persidangan menegaskan dirinya tidak mengetahui perkembangan pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 hingga pengesahan.
Kemudian, ketika Saipudin menanyakan apakah gubernur selaku pimpinan memberikan bantuan hukum terhadap mereka. Zola mengatakan ia sudah menghubungi Biro Hukum. ‘‘Dari laporan yang saya terima, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak bisa diberikan bantuan hukum,’‘ katanya.
Sementara Erwan malik menegaskan  tidak pernah menelpon Gubernur Jambi. Menurut dia Gubernurlah yang menghubungi dirinya terkait laporan perkembangan pembahasan anggaran.
Kemudian, terkait pernyataan Zola ada melakukan rapat bersama seluruh OPD. Ia menjelaskan Perencanaan APBD tahun 2018 di lakukan oleh Bappeda Provinsin Jambi sendiri. ‘‘Saya tegaskan tidak ada rapat bersama OPD, pernyataan bapak salah,’‘ kata Erwan Malik saat memberikan bantahan.
Kemudian Erwan menegaskan bahwa dirinya melaporkan adanya permintaan uang dari dewan sebagai pelicin ketok palu RAPBD. Zola mengakui ada laporan itu dan dia mengiyakan. ‘‘Laporannya ada,’‘ kata Zola.
Kemudian Erwan kembali bertanya, terkait perkembangan uang suap, ‘’Bapak menerintahkan untuk koordinasi dengan Asrul?’‘  Zola juga membenarkan ada intruksi itu. ‘‘Iya,’‘ kata Zola.
Namun, ketika ditanyakan Erwan terkait persetujuan melalui Asrul,  Zola dengan tegas membantah pernah memberikan persetujuan pemberian suap melalui Asrul. ‘‘Tidak.  Itu tidak pernah, saya memang pernah berkomunikasi dengan Asrul  tapi tidak membahas itu,’‘ katanya.
Sebenarnya, dalam persidangan kemarin juga sempat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa terkait keterangan dari saksi lainnya, Amidi, yang  sebelumnya menyebutkan Zola pernah meminta uang kepada Arpan untuk berangkat ke Amerika senilai USD 30.000.
Hanya saja pertanyaan ini langsung disanggah oleh jaksa KPK. ‘‘Kita masih ada perkara lain, jadi mohon izin yang mulia ini tidak ada kaitannya. Sudah beberapa kali saya jelaskan baik kepada kuasa hukum terdakwa ataupun terdakwa,’‘ tegas JPU KPK menyampaikan keberatannya atas pertanyaan tersebut.Â
(pds/nur/wan)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com