Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

Erwan Ceritakan saat Laporkan Dewan Minta Uang Ketok Palu ke Zola, Begini Katanya...

Posted on 2018-03-21 11:54:34 dibaca 4296 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (21/3) kali digelar.

Sidang kali ini, terdakwa Erwan Malik dan Arpan menjadi saksi untuk terdakwa Saipudin. Keduanya pun diambil sumpahnya sebelum dimintai kesaksiannya.

Pada kesempatan itu, Erwan menjelaskan terkait uang ketok palu yang minta para anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 kepada Gubernur Jambi.

"Saya menghadap pak gubernur, bahwa dewan minta uang ketok palu seperti tahun sebelumnya. Saat itu, pak gubernur langsung tersandar di kursi," bebernya.

Ditambahkannya, setelah melaporkan adanya permintaan dewan itu, dirinya langsung diperintahkan oleh Gubernur Jambi untuk berkoordinasi dengan Asrul.

"Beliau (Gubernur Zola, red) minta saya berkoordinasi dengan Asrul di Jakarta," pungkasnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com