Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.

Arpan Ungkap Adanya Peran Asrul dalam Menempatkan Pejabat di Pemprov Jambi

Posted on 2018-03-21 12:54:18 dibaca 4091 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, di PN Tipikor Jambi, Rabu (21/3) kali digelar.

Sidang kali ini, terdakwa Erwan Malik dan Arpan menjadi saksi untuk terdakwa Saipudin. Keduanya pun diambil sumpahnya sebelum dimintai kesaksiannya.

Dalam keterangannya, Arpan mengungkapkan adanya peran Asrul dalam menempatkan pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi. Bahkan dirinya menjadi Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, juga merupakan peran Asrul.

Sebelum menjabat Kabid Bina Marga, Arfan dinonjobkan oleh gubernur Jambi Zumi Zola. Bahkan, dirinya mengaku berkantor di Pos Satpam Dinas PUPR Provinsi Jambi setelah dinonjob-kan itu.

"Jadi saya dihadapkan ke Asrul, waktu didampingi Asiang. Asiang menjelaskan kinerja saya ke Asrul," bebernya.

Kata Arfan, yang memanggil dirinya ke Jakarta adalah Asrul sendiri. Tak lama, beberapa hari setelah pertemuan itu, SK menjadi Kabid BM turun secara tiba-tiba.

"SK itu muncul sendiri dan saya dilantik," sebutnya. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com