Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terdakwa kasus OTT kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, ternyata masih menerima gaji.
Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor jambi, Rabu (21/3) siang. Terungkapnya ini berdasarkan pertanyaan hakim ke Erwan.
"Jadi sekarang apakah terdakwa masih menerima gaji," ujar majelis hakim.
"Masih yang mulia," ucap ketiga terdakwa.
"Enak sekali kalian. Tidak kerja kok malah dapat gaji," jelas hakim.
Dengan demikian, Erwan mengaku mereka hanya menerima gaji 50 persen.
"Tunjangan tidak lagi," sebutnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com