Erwan dan Arpan Dijadikan Saksi Untuk Terdakwa Saifudin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang OTT suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, hari ini (21/3).
Dalam sidang, terdakwa Arpan mengakui jika uang ketok palu sudah diterima oleh tiga anggota dewan.
"Yang mengantarkannya staf Saya Wahyudi. Saya sudah menerima laporan darinya sudah diberikan," ujar Arpan.
Dengan pernyataan itu, hakim kembali menegaskan, apakah terdakwa Arpan meyakini jika uang ketok palu sudah diberikan.
"Saya percaya kepada staf saya," jawabnya.
"Siapa saja yang menerima," tanya hakim lagi.
"Berdasarkan laporan, uang ketok palu sudah diberikan kepada Parlagutan, Cek Man dan Juber," jawab Arpan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com