Asrul dan Arpan Dijadikan Saksi untuk Terdakwa Saifudin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Asrul Pandapotan Sihotang akhirnya duduk di muka sidang untuk dikonfrontir keterangannya di BAP perkara suap RAPBD Jambi 2018. Hal ini setelah terdapat perbedaan keterangan dengan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dalam kesaksiannya Asrul dicerca perannya yang teramat penting bagi Provinsi Jambi. Mengingat jabatan bukan orang dalam pemerintahan. Namun Asrul mengatakan tidak pernah ikut campur akan hal itu. "Bahkan saat di Jambi saya dipanggil pak Erwan pada tanggal 23 November yang mengatakan bahwa DPRD tidak perlu diberi uang," jelas Asrul. Dia mengatakan Erwan dua kali mengatakan itu kepadanya, bahkan dihadapan Gubernur Zola juga.
Namun Erwan menolak keterangan Asrul. Erwan mengatakan tidak akan terjadi uang ketok kalau mantan plt sekda tidak mengatakan itu. Hingga sempat terjadi cekcok panas. Dan asrul diminta majelis hakim meninggalkan ruang sidang. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com