Sidang lanjutan OTT suap RAPBD Jambi 2018.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Saufudin selaku mantan Asisten Tiga Provinsi Jambi kembali mengungkapkan niatnya yang belum terlaksana, kala ditangkap KPK November 2017 lalu. Hal ini disampaikannya saat sidang OTT suap RAPBD Jambi 2018, dia mengatakan bahwa sempat berniat mengembalikan uang yang telah diserahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepadanya.
"Karena hanya empat dinas yang baru menyetor, saya lapor ke pak Erwan, beliau suruh mengembalikan," tuturnya. Uang tersebut diakui Saifudin hanya berasal dari empat dinas yang ada di Provinsi Jambi. Karena kepala dinas banyak yang keberatan.
"Saya hanya tahu jumlahnya setelah dakwaan JPU KPK , jumlahnya Rp77 Juta,"tambahnya. Uang itu sendiri sebenarnya ingin terdakwa Saifudin serahkan kembali kepada empat dinas yang sudah menyetor.
"Namun tidak jadi saya kembalikan , karena keburu ditangkap KPK saat distribisikan uang," tandasnya setengah berkelakar. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com