Suasana dalam sidang
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, menyampaikan unek-uneknya di depan majelis hakim dalam lanjutan sidang di ON Tipikor Jambi, Kamis (22/3).
Pada kesempatan itu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut diberi kesempatan menyampaikan unek-uneknya setalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum ini.
Erwan Malik berharap, jika harus diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya meminta agar hak pensiunnya sebagai ASN tetap diberikan.
"Mudah-mudahan kami tetap diberikan hak pensiun karena kami punya tanggung jawab," ungkapnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com