Pelapor Zainudin bersama dengan pengacaranya Jonanta memperlihatkan bukti laporan ke Polda Jambi, Jumat (23/3).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Postingan akun Facebook Velin yang menuliskan jika Lurah Pall Merah menyimpan dan mendisitribusikan alat peraga salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi, berbuntut panjang. Kasus ini sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi.
Kepada wartawan usai membuat laporan ke Mapolda Jambi, kemarin, Lurah Pall Merah Zainudin, mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Jambi untuk melaporkan ujaran kebencian dan fitnah terhadap dirinya.
“Kami difitnah dalam hal pencemaran nama baik. Kami dituduh menimbun alat peraga Pilkada. Padahal Saya tidak tahu,†ujar Zainudin.
Menurutnya, dalam tudingan itu alat peraga ditimbun di rumahnya. Padahal nyatanya itu bukan rumahnya melainkan rumah orang lain.
“Alat peraga ini baju kaos dari pasangan calon nomor urut 2,†sebutnya.
Menurutnya, akun Facebook yang dilaporkan tersebut yakni bernama Velin dan sejumlah akun lainnya. Laporan resmi disampaikan ke Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.
Sementara itu, Jonanta, pengacara pelapor mengatakan, kliennya merasa dirugikan dan difitnah dalam postingan itu. Dia berharap kasus ini dituntut tuntas.
“Di Polda Jambi sudah dilakukan pengecekan langsung oleh penyidik,†ujar Jonanta. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com