Dituntut 18 Bulan Penjara
JAMBIUPDATE.CO,JAMBI - Heri Widodo, salah satu terdakwa dugaan korupsi rehabilitasi bangunan kelas SDN 135 Bangun Karya Rantau Rasau, Tanjabtim akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (26/3) di PN Tipikor Jambi.
"Menuntut agar Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,"ujar Jaksa Herman Kondosiriwa.
Selain itu mantan kadisdik ini dibebankan denda Rp 50 Juta. Atas tuntutan ini terdakwa menyatakan akan membacakan nota pembelaan pada (2/4) mendatang.
Selain dirinya empat terdakwa lainnya juga di tuntut di PN Tipikor Jambi.
Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai.
Menyebabkan bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar.
Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini.
Yang dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 Juta. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com