Wakapolda saat pres release
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Oknum mahasiswa Unja berinisial RP, dietapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kini Dia diamankan di Polda Jambi.
Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar, mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa (27/3) malam.
Kata Dia, tersangka RP dikenakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang infornasi dan transaksi elektronik.
"Tersangka terancam 6 tahun penjara. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Wakapolda, Rabu (28/3). (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com