Dua terdakwa penyelundupan 74 ribu baby lobster saat mendengarkan sidang vonis di Pengadilan Negeri Muarasabak, Rabu (28/3).
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait, terdakwa penyulundupan Baby Lobster yang diamankan jajaran Polres Tanjab Timur, pada Januari lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).Â
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairulludin menilai kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan Baby Lobster tersebut.
“Kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dan bukan pemilik barang (Baby Lobster,red). Keduanya dinyatakan tidak bersalah,†ujar hakim saat membacakan putusan.
Terkait dengan putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sajimin, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya, dirinya menegaskan akan melakukan kasasi dalam perkara ini.
“Oo.. Iya pastinya kita akan lakukan kasasi, karena tidak sesuai dengan tuntutan kita,†ujar Sajimin.
Sajimin menjelaskan, dalam tuntutan pihaknya menuntut kedua terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurangan.
Dalam perkara ini, memang keduanya bukan pemilik Baby Lobster yang ditangkap, akan tetapi keduanya memiliki peran tersendiri dalam penyulundupan Baby Lobster yang akan dibawa ke Singapura via perairan Mendahara dan Batam.
Ahmad Saleh sendiri berperan mengecek kondisi Lobster dan mengganti oksigen saat transit di Jambi. Sementara Mulyadi Sirait yang merupakan anggota kepolisian ini berperan dalam perjalan Baby Lobster itu dari Kota Jambi menuju perairan Mendahara.
“Sekarang gini, apa bedanya kasus ini dengan kasus yang ditangani Polda Jambi dan divonis 3, 5 tahun penjara. Kan sama kasusnya, makanya kita akan lakukan kasasi,†tegasnya lagi. (oni)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com