Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi, M Jamaah, segera menghadapi sidang perdana. Pasalnya, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan koperasi, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, membenarkan hal ini. Kata Dia, pihaknya sudah menerima berkas tersangka M Jamaah dari JPU.
"Berkas tersangka M Jamaah telah kita terima, dan akan segera memasuki sidang perdana," ujar Makaroda Hafat, Rabu (28/3).
Menurutnya, sidang dengan agenda dakwaan JPU tersebut akan digelar pada awal April. "4 April akan menjadi hari sidang terdakwa," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, M Jamaah terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada koperasi pada sektoral Menteri Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007, melalui Dinas koperasi dan usaha kecil menengah tahun 2007 pada Koperasi Multi Usaha Mandiri bertempat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kala itu tersangka diketahui sebagai Bendahara di Koperasi Multi Usaha Mandiri . Belakangan tersangka juga diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten MUaro Jambi untuk periode 2014 hingga 2019. Diketahui pula saat ini tersangka masih menjadi tahanan Kota Kejari Sengeti. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com