Ilustasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Konflik tanah seluas 5000 hektar di Kabupaten Muaro Jambi antara PT Wira Karya Sakti (WKS) dengan PT Riki Mas Jaya, terus berlanjut. Dalam sidang selanjutnya, diagendakan pembuktian dari pihak tergugat PT WKS. Sidang diagendakan pada Senin (2/4) pekan depan.
"Sidang selanjutnya pembuktian dari PT WKS akan kita terima di persidangan," sebut Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Tak hanya pihak PT WKS , pihak penggugat PT RMJ dibawah pimpinan Maskur Anang pun turut akan mengajukan barang bukti tambahan.
"Untuk sidang depan akan kami ajukan bukti tambahan," ujar penasihat hukumnya, Debi Aulia Ahmad.Â
Seperti diketahui kasus ini diajukan Maskur Anang (PT RMJ) karena dugaan penyerobotan tanag yang dijadikan lahan HTI WKS saat ini. Namun menurut penggugat PT RMJ terjadi kejanggalan dengan saat penunjukan surat Dinas Kehutanan. Dimana PT WKS menyatakan lahan milih PT RMJ kala itu akan dicadangkan oleh Dishut, yang dikhawatirkan tumpang tindih dengan lahan WKS. Tetapi lahan dengan luas 5000 h tersebut malah diduga digunakan WKS sebagai HTI.Â
Hingga perkara ibu mencuat dengan tuntutan penggugat , perjanjian kepemilikan lahan wks batal demi hukum. Dan lahan tersebuf kembali dimiliki PT RMJ. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com