Polresta Tetapkan
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz dan Fanny yang merupakan anak mantan Walikota Jambi Bambang, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Penetapan tersangka ini bersama dengan dua orang lainnya yakni Jantan Grahadayana dan Hamdi. Keempatnya kini masih diamankan di Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat pres release mengatakan, keempat orang tersebut sudah ditetapkan tersangka.
"Kita kenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, Senin (2/4).
Diberitakan sebelumnya, keempatnya diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, 29 Maret 2018 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Barang bukti diamankan beberapa paket sabu dan alat hisap sabu. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com