Jaksa Kejari Muara Tebo saat memperlihatkan uang yang dikembalikan oleh keluarga Busman, Selasa (3/4).

Keluarga Busman Serahkan Uang Denda Senilai Ratusan Juta ke Kejari Tebo

Posted on 2018-04-03 21:47:08 dibaca 2524 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO – Busman, anggota DPRD Tebo periode 2000-2004 yang terjerat kasus dugaan kosupsi menyerahkan uang denda sebesar Rp194 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Tebo, Selasa (3/4). Uang tersebut diserahkan isteri dan anak Buswan.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi, kepada awak media mengatakan, rincian uang yang dikembalikan tersebut yaitu pertama membayar denda Rp50 Juta yang diserahkan isteri Buswan sebagaimana putusan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya yaitu Rp 144.674.680 yang merupakan uang pengganti yang mana apabila tidak dibayar 1 bulan sesudah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang dalam hal ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Isteri dan Anak Buswan telah datang kesini menyerahkan uang pengganti dan denda, adapun denda yang dibayar sebesar Rp50 juta dan uang pengganti yaitu sebesar Rp144 juta, total Rp194 juta ini akan dalam waktu satu kali 24 jam harus diserahkan ke negara," sebut Erfan Apturedi.

Perlu dikatahui bahwa Kejaksaan Negeri Tebo dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menemukan Buswan, mantan anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2000-2004 yang terlibat korupsi penghasilan tetap dan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2003 sebesar Rp4,3 miliar. (bjg)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com