Saat ekspose di Polda Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Dorektorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus Rio Sugara. Warga Panca Karya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, ini diamankan karena mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan ini, anggota mengamankan barang bukti berupa 121 gran sabu-sabu dan 118 butir ekstasi.
"Barang bukti ini kita dapatkan dari hasil penangkapan di TKP, dan penggeledahan di rumah tersangka," sebut ujar Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (5/4).
Eka menyebutkan, tersangka mendapatkan narkoba dari bandar di Pekanbaru, Provinsi Riau berinisial L. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com