JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - JPU KPK akhirnya mendaftarkan berkas perkara Supriono selaku tersangka penerima suap RAPBD Jambi 2018 ke PN Tipikor Jambi, Kamis (5/4).
Untuk sidang perdana Supriono sendiri, akan digelar di PN Tipikor Jambi pada Rabu (11/4) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jambi Makaroda Hafat.
"11 April akan menjadi sidang perdana tersangka penerima Suap RAPBD 2018, atas nama Supriyono," sampainya kepada awak media, hari ini (5/4).
Pada sidang perdana nantiny, JPU KPK akan membacakan dakwaan terhadap Supriono. Adapun susunan Satgas JPU KPK yakni Iskandar Marwanto sebagai ketua dan tiga anggota adalah Mochamad Wiraksajaya, Arin Karniasari, serta Tri Anggoro Mukti.(aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com