Ilustrasi.

Pasca Vonis Mantan Kadisnak Provinsi Jambi Cs, JPU Tunggu Sikap Terdakwa

Posted on 2018-04-06 21:19:03 dibaca 1378 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, belum menentukan sikap apakah banding atau tidak terkait dengan vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan penggemukan sapi pada Dinas peternakan 2014.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jambi Dedy Susanto, Kamis (6/4).

"Tim JPU belum masih dalam masa pikir-pikir, dan akan bersikap paling lambat Senin (9/4) depan," ungkap Dedy.

Hal ini dikarenakan masa terakhir untuk bersikap adalah pada hari itu. Tepatnya setelah masa tujuh hari pikir-pikir.

"Nantinya kita juga akan lihat sikap terdakwa," sebutnya.

Empat terdakwa perkara ini yakni terdakwa yakni Akhdiyat selaku Pejabat Pembuat Komitmen yangbjuga notabene adalah Kadis Perternakan, Naksabandi selaku Kabid Budidaya yang juga memegang peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Don Sebastian Tarigan selaku Ketua panitia lelang, serta pihak rekanan Putra Bakti Sebayang selaku Wakil CV Barokah Utama rekanan proyek .

Sekedar mengingatkan pada putusan (2/2) lalu Akhdiyat dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan serta denda 50 juta subsider satu bulan penjara.

Hukuman ini sama dengan dua rekannya yakni Nakshabandi yang kala itu menjabat PPTK dalam kasus ini. Serta Don sebastian Tarigan yang menjabat ketua panitia lelang divonis hakim bersalah melakukan persekongkolan dalam penentuan pemenang lelang.

Berbeda dengan ketiganya, terdakwa lainnya Putra Sebayang mendapat hukuman lebih berat. Yaknk dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,Disertai dengan denda Rp50 Juta subsider dua bulan penjara. Tidak hanya mendapat besaran hukuman berbeda , Putra pun dikenakan membayar uang pengganti Rp445 Juta. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com