Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Keluarga Edy Tan (34) yang berlokasi Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, yang menjadi korban perampokan. Dalam perampokan ini, istri korban ditodong dan disekap oleh pelaku. Kemudian dibekap di dalam sebuah kamar.
Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku beraksi pada 11 Oktober 2017.
“Pelaku ditangkap 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB,†ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Tersangka yakni Erly (38) warga Jalan Matahari I RT09 Nomor 17, Kelurahan Selamet, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B- 256Â / X / 2017 /SPKT I Sek Jelutung.
Alam menjelaskan, pelaku beraksi sekitar pukul 13.52 WIB. Dimana, istri pelapor ditodong menggunakan pisau. Lalu dikurung di dalam kamar. Kemudian, pelaku dengan leluasa menguras harta di rumah tersebut.
“Korban ditodong dan disekap oleh pelaku,†jelas Alam.
Dari dalam rumah pelaku membawa sebuah brankas berisikan emas sekitar 2 Kg, 11 serifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp3 juta, 1 unit HP merek Samsung Galaxy J5 W putih. Total kerugian ditaksir senilai Rp1 miliar. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com