Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Paska dituntut membayar uang pengganti pihak terdakwa Rudi Cahyadi menyatakan tetap tak akan membayar kerugian negara. Pasalnya menurut penasihat hukum terdakwa, Rudi tidak mempunyai uang pengganti terhadap dugaan korupsi rehabilitasi SDN 135 Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur ini.
"Kita tidak akan ganti, karena memang tidak ada uangnya," ujar Tengku Ardiansyah.
Hal tersebut menurut Tengku akan disampaikannya pada sidang pledoi (9/4) mendatang. "Akan kita sebutkan alasan lainnya juga pada saat sidang," umbarnya.
Dalam kasus ini sendiri terdapat lima terdakwa. Selain Rudi Kelima terdakwa yakni Mantan Kadisdik Tanjabtim Heri widodo, PPTK Yuski Efendi dan Amrizal selaku direktur cv akbar putra jaya. Serta dua lainnya Afrizal selaku konsultan pengawas dari cv intisari pratama.Â
Rudi Cahyadi sendiri dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta ditambah uang pengganti Rp62 juta. Dia dasalahkan sebagai pelaksana tugas rekanan proyek dalam perkara ini.
Terdakwa diduga meminjam prrusahaan untuk mengikuti lelang proyek ini , dengan menjanjikan fee kepada terdakwa lainnya yakni Amrizal sebagai pemilik CV. Selain itu dalam tuntutan JPU disebut menikmati dana haram ini.
Seperti diketahui dugaan korupsi perkara ini intinya adalah pengerjaan yang seharusnya rehabilitisi bangunan kelas namun pada kenyataannya malah dibuat pembangunan ruang kelas baru sehingga pengerjaan tidak selesai. Menyebabkan bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan terlantar. Adapun dana yang digunakan adalah dana APBD sebanyak Rp448 Juta untuk pagu anggaran proyek tahun 2014 ini.
Yang dalam dakwaan JPU terdapat kerugian negara Rp153 Juta.Selanjutnya pada kesempatan sidang terdakwa Heri dan Yuski menitipkan uang melalui JPU sebanyak Rp30 Juta masing-masing.
Sedangkan Afrizal menitipkan Rp31 juta. Yang artinya tersisa Rp62 juta yang belum dibayarkan terdakwa Rudi. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com