Ilustrasi.

Pelaku Perampokan yang Menyekap Perempuan di Kamar Diperiksa Intensif

Posted on 2018-04-09 14:41:38 dibaca 1888 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Erly (38) warga Jalan Matahari I RT09 Nomor 17, Kelurahan Selamet, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pelaku perampokan di rumah Edy Tan (34), kini masih diperiksa intensif.

Anggota Satreskrim Polresta Jambi, yang melalukan penangkapan masih mendalami dan mengembangkan kasus tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir. Kata Dia, tersangka Erly saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Kasus ini masih dikembangkan. Tersangka masih diperksa intensif,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Erly beraksi di rumah milik Edy di Jalan Hayam Wuruk, RT15, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam aksinya, istri Edy yang saat itu berada di dalam rumah ditodong dan disekap oleh pelaku. Kemudian dibekap di dalam sebuah kamar. Perampokan ini terjadi 11 Oktober 2017 silam.

Setelah mendapatkan laporan, pelaku ditangkap 6 April 2018 sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya tanpa perlawanan. Dia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B- 256  / X / 2017 /SPKT I Sek Jelutung.

Dari dalam rumah pelaku membawa sebuah brankas berisikan emas sekitar 2 Kg, 11 serifikat tanah dan bangunan, uang tunai Rp3 juta, 1 unit  HP merek Samsung Galaxy J5 W putih. Total kerugian ditaksir senilai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com