Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Selasa (10/4) melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap kelulusan CPNS jalur Honorer K2 Sarolangun pada tahun 2013 dengan tersangka Muhammad Daud. Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala penyidikan (Kasidik) Kejati Jambi, Imran Yusuf. Kata Dia, saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan orang yang menyetorkan uang ke tersangka.
"Untuk hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa," ujar Imran Yusuf.
Hanya saja, Dia tidak menyebutkan nama-nama siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangannya itu.
Seperti diketahui tersangka M Daud ditangkap Kejati pada Kamis (29/3) lalu. Dia diduga dalam jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) PMPTK pada Dinas pendidikan Sarolangun meminta uang kepada peserta CPNS halur honorer k2 dengan janji diluluskan sebagai PNS.
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi setidaknya dari 17 orang peserta CPNS kala itu, ada 10 orang yang menfakui telah menyetor uang tersebut kepada tersangka. Dengan nilai uangbyangbdisetorkan bervariasi, yakni berkisar Rp40 juta hingga Rp70 Juta. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com