Ilustrasi.

Pembunuhan Pria di Hotel Sarina Pasa Jambi Diduga Sudah Direncanakan

Posted on 2018-04-10 21:22:09 dibaca 1793 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - RLF alian Ren (22) tersangka pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42) yang terjadi 20 Maret 2017 lalu, masih diamankan di Mapolresta Jambi. Diduga, aksinya bersama dengan rekannya yang masih DPO sudah direncanakan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuda Lesmana. Kata Dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, sebelum terjadinya pembunuhan itu, tersangka sudah membawa gunting.

"Tersangka bisa kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan.

Diketahui, aparat kepolisian mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amir Nurdin (42), yang mayatnya ditemukan di kamar nomor 4 Hotel Sarina, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi pada 20 Maret 2017 lalu. Satu dari dua orang pelaku yang menghabisi nyawa warga Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan itu juga berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap adalah RLF alias Ren (22), warga Desa Teluk majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Ia ditangkap Senin (26/3) sekira pukul 15.00 WIB, di toko bangunan yang berlokasi di Jalan A. Yani, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com