Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, Kamis (12/4) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya yakni Muzakir Ali dan David.
Majelis hakim yang diketuai Fransiscus Arkadeus Ruwe menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua terdakwa.
" Menjatuhkan terdakwa Muzakir Ali dengan pidana penjara 12 tahun," ujar hakim ketua membacakan putusannya.
Selain itu, Muzakir juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara, untuk terdakwa David divonis satu tahun lebih ringan. David diputus dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Selain itu terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim ketua.
Keduanya , divonis hakim sebagai kurir sabu yang menyalahi pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. (aba)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com