Ilustrasi.

Dua Kurir Sabu di Jambi Divonis Belasan Tahun Penjara

Posted on 2018-04-12 21:10:38 dibaca 1390 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, Kamis (12/4) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya yakni Muzakir Ali dan David.

Majelis hakim yang diketuai Fransiscus Arkadeus Ruwe menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua terdakwa.

" Menjatuhkan terdakwa Muzakir Ali dengan pidana penjara 12 tahun," ujar hakim ketua membacakan putusannya.

Selain itu, Muzakir juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara, untuk terdakwa David divonis satu tahun lebih ringan. David diputus dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Selain itu terdakwa dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim ketua.

Keduanya , divonis hakim sebagai kurir sabu yang menyalahi pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com