Jual Sabu, Pasutri di Batanghari Diringkus Polisi

Posted on 2018-04-17 12:32:17 dibaca 5279 kali

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, yang bekerja sama dengan Polsek Batin XXIV, kembali menangkap tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri). 


Tiga pelaku diantaranya, Kardian (44) warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin Sarolangun, Nurmelis (36), warga Desa Durian Luncuk Bathin XXIV, Batanghari dan M Zudrawani (31), warga Desa Terentang Baru  Bathin XXIV Batanghari. 

Ketiga pelaku ini ditangkap di Rt 04 Desa Olak Jong, Kecamatan Bhatin XXIV, Kabupaten Batanghari. Meski ditangkap di Desa yang sama, namun mareka tangkap ditempat terpisah. Barang bukti yang diamankan 5 paket shabu dengan berat 0.25 gram. 

Penangkapan tiga pelaku diduga pengedar narkoba Desa Olak Jong, Kecamatan Bhatin XXIV, Batanghari dibenarkan Kabid Humas Polres Batanghari, Supradono. Kata dia,  ketiganya diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam penangkapan ini, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis shabu.  Petugas juga mengamankan tiga unit handphone,  satu buah kotak tisu dan satu unit truck Mitsubishi Ps Canter warna kuning les Hitam Nopol. BH 8273 BU," tutupnya. (rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com