Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 beberapa waktu lalu.

Sidang Lanjutan Supriyono Digelar Besok, Ini Sejumlah Saksi yang Akan Dihadirkan JPU KPK

Posted on 2018-04-17 17:24:39 dibaca 1182 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Supriyono akan kembali digelar, Rabu (18/4) besok.

Bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, agenda kali ini yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.

"Saksi yang akan dihadirkan besok yakni, Dheny Ivan, Wahyudi, Wasis Sudibyo, Emi Nopisah, Muhammadiyah, Rasmi Murdani dan Syafrial," ujar Kuasa Hukum terdakwa Supriyono, Herman, Selasa (17/4).

Pada sidang pertama, JPU mendakwa mantan ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi ini dengan tiga pasal. Yakni Primer Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 12 huruf b atau yang ketiganya Pasal 11, yang kesemuanya termasuk dalam Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com