JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, M. Juber, blak-blakan saat menjadi saksi dalam sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Supriyono.
Bahkan, dalam sidang and yang digelar di PN Tipikor Jambi, Rabu (2/5), Juber menyebutkan bahwa dirinya telah menerima uang ketok palu tersebut mewakili fraksi Golkar sejumlah Rp. 700 juta.
Juber menjelaskan, sebelum Paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dilangsungkan, dirinya bersama anggota fraksi Golkar lainnya melakukan rapat yang dipimpin ketua fraksi Golkar, Supardi Nurzain.
"Dari rapat tersebut, saya perintahkan oleh ketua fraksi (Supardi, red) untuk bertemu dengan Saipudin bertujuan mengambil jatah fraksi Golkar yang berupa uang senilai Rp. 700 juta," bebernya menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain itu, kata Juber, dirinya juga diperintahkan untuk mendistribusikan uang tersebut kepada anggota fraksi lainnya. "Saya juga diminta membacakan pandangan umum fraksi Golkar," tukasnya. (tim)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com