Ilustrasi.

TENG! Kasus OTT, JPU KPK Nyatakan Banding Atas Putusan Hakim Tipikor Jambi

Posted on 2018-05-11 21:54:36 dibaca 1508 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah sempat menjadi tanda tanya, sikap JPU KPK atas banding para terdakwa suap RAPBD Jambi 2018 terjawab. Hal ini setelah dikemukakan oleh Humas Pengadilan Negeri Jambi.

"JPU KPK juga banding, ikut para terdakwa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makroda Hafat saat dikonfirmasi, Jumat (11/5).

Selanjutnya, tahap yang akan dilalui adalah kedua belah pihak akan menyampaikan memori banding. "Nantinya hal itu oleh juru sita PN akan disampaikan ke pihak lawan," tambah Hafat.

Sementara itu, penasihat hukum Erwan, Arfan dan Saipudin sendiri Sri Hayani mengamini pernyataan tersebut.

"Kita sedang menyusun memori banding," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dia menyampaikan hal itu baru dilakukan karena baru menerima putusan majelis hakim. "Semuanya harus dipersiapkan," terangnya.

Erwan Malik selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sebelumnya divonis empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Sementara Saipudin selaku Asisten III Daerah Pemerintah Provinsi Jambi dan Arfan mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi kompak dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com