Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN – Bupati Sarolangun, Cek Endra, meminta jalan poros dari Simpang Piko Sepintun yang semula menjadi kewenangan provinsi, untuk dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Iya, di pauh ini ada jalan provinsi yakni dari Simpang Piko Sepintun. Jadi ini sudah kita minta persetujuan pak gubernur untuk dialihkan ke kabupaten. Tahun ini mulai menjadi kewenangan kita dan dilanjutkan tahun depan juga," kata Cek Endra.
Disampaikannya, saat ini pemerintah telah menganggarkan Rp15 miliar untuk pembangunan jalan tersebut.
“Panjang jalan itu kurang lebih 40 kilometer yang harus dibangun,â€bebernya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com