Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
JAMBIUPDATE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Joko Widodo. Itu dilakukan karena Joko Widodo merupakan pegawai kontraktor perusahaan PT Citra Gading Asritama.
â€Pemeriksaan Joko Widodo itu berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perbaikan jalan di Bengkalis, Riau. Kasus itu melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, M Nasir,†tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (18/5).
â€Joko Widodo akan diperiksa untuk tersangka MNS berkaitan dengan kasus tersebut,†imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Nasir bersama Direktur Utama PT Nawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Lembaga Antirasuah menduga, M Nasir dan Hobby telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. â€Itu berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang Desa Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer (KM). Nilai proyek itu sekitar Rp 500 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar,†ucap Febri. (nue)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com