Ilustrasi. Foto : Net

Jual Petasan, Terancam Bui 20 Tahun

Posted on 2018-05-20 09:02:49 dibaca 3913 kali

JAMBIUPDATE.CO - Kepolisian Resor Jember benar-benar tak mau berkompromi terhadap warga yang menyimpan atau menyalakan petasan selama Ramadan, hingga Lebaran nanti. Selain bising dan mengganggu ibadah, petasan juga dapat membahayakan pembuat, penjual, pembeli, maupun orang lain. Jika ada yang membandel, polisi tak segan bertindak tegas untuk menangkapnya. 

Seperti yang dialami Siyanto, warga Dusun Krajan, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi. Pria 39 tahun ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena nekat menyimpan puluhan petasan di rumahnya. Bahkan, dia juga berencana menjual barang berbahan peledak ringan itu ke masyarakat di momen Ramadan tahun ini.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” terang Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, saat menggelar rilis di Mapolres Jember, kemarin.

Kusworo menjelaskan, tersangka diamankan di dekat garasi bus Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kaliwates, Rabu kemarin. Saat itu, dia hendak menjual petasan ke warga. Polisi mengetahui aksi ilegal itu setelah ada salah seorang warga yang melaporkan ke aparat penegak hukum. “Tersangka mengaku mendapat petasan tersebut dari seorang temannya yang sudah meninggal sekitar empat bulan lalu,” kata Kusworo.

Saat diamankan, tersangka tak bisa mengelak. Sebab, petugas mendapatkan barang bukti puluhan petasan dari tangan pelaku. Petasan berdiameter satu sentimeter itu berjumlah 75 buah, yang saling dikaitkan antara satu dengan yang lain. Rentengan petasan buatan sendiri ini berujung pada sebuah petasan yang berukuran lebih besar yang berdiameter tiga centimeter.

“Kalau sampai disulut atau diledakkan, petasan ini jelas membahayakan pengguna maupun warga yang melihat,” jelasnya.

Untuk itu, Kusworo kembali menegaskan agar masyarakat tak coba-coba bermain petasan. Apalagi menyimpan atau menjualnya. Sebab, menurutnya, semua jenis petasan dilarang oleh undang-undang. 

Kusworo juga menyerukan, meski penggunaan kembang api berdiameter di bawah dua sentimeter diperbolehkan, namun dia tetap mengimbau agar masyarakat tak merayakan momen puasa dan Lebaran kali ini dengan kembang api produksi pabrikan. Sebab, tak semua orang diperbolehkan menyulut kembang api.

“Sedangkan penyulutnya harus memiliki sertifikasi tertentu, sebab tidak boleh sembarangan orang menyulut kembang api tersebut,” tandasnya. 

(jr/jum/das/JPR)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com