Ilustrasi

Masa Penahanan Madel Cs Diperpanjang

Posted on 2018-06-04 16:43:04 dibaca 998 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Kabupaten Sarolangun.

Tiga tersangka yakni M Madel mantan Bupati Sarolangun, Joko Susilo mantan Kepala Koperasi Pemkasa dan Ferry Nursanti dari pihak rekanan. Perpanjangan penahanan ini hingga 30 hari kedepan.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan penahanan ini sudah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/5) lalu.

“Perpanjang masa penahanan ini terhitung mulia pada tanggal 13 Juni besok,” ujar Imran Yusuf, kepada wartawan, Senin (4/6).
Untuk diketahui, Madel dan Joko Susilo serta Ferry Nursanti ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

Ketiganya diduga telah menyebabkan terjadi kerugian negara dalam kasus pembangunan perumahan PNS Sarolangun, yang juga telah menjerat mantan Sekda Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana Syuhada, rekanan. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com