Breaking News! Supriyono Dituntut 7 Tahun Penjara

Posted on 2018-06-07 11:25:39 dibaca 884 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.

BACA JUGA : JPU Juga Tuntut Pencabutan Hak Supriyono untuk Dipilih Dalam Jabatan Publik

"Menuntut terdakwa menuntut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah 7 tahun dan dikurangi terdakwa selama dalam persidangan," ujar JPU.

Kemudian juga dikenakan denda Rp400 subsidair 4 bulan penjara. Hingga kini sidang masih berlanjut. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com