Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Supriyono

Posted on 2018-06-07 11:48:55 dibaca 1116 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Supriyono terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara.

Tuntutan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (7/5) siang ini.

BACA JUGA : Senyum Sumringah Supriyono Usai Dituntut 7 Tahun Penjara

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah," ujar JPU.

Perbuatan tedakwa menciderai kepercayaan masyarakat Jambi dan menciderai citra anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian, hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui kesalahan. "Selama di persidangan terdakwa sopan dan berkelakuan baik," jelasnya. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com