JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pleidoi terdakwa Supriyono kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, siang ini (25/6) dimulai. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Supriyono didampingi oleh tim penasehat hukumnya. Dia duduk di kursi pesakitan dengan memakai baju batik berwarna cokelat.
Dalam kasus ini ada tiga terdakwa lainnya. Mereka susah divonis. Ketiganya Erwan Malik, Saipudin dan Arpan.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2018. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com