JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang pleidoi terdakwa Supriyono kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018, siang ini (25/6) dimulai. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam pleidoi ini tim pengacara terdakwa menyebutkan nama pimpinan dan anggota dewan yang ikut terlibat dalam kasus ini. Kata Dia, patut menduga bahwa mereka menerina pemberian uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saipudin.
"Mengetahui dan patut diduga ikut menerima uang dari Erwan dengan maksud untuk menyetujui RAPBD," ujar Herman Kadir, selaku pengacara terdakwa.
Mereka yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap (alm), Nasri Umar, Sufardi Nurzain, Zainul Arpan, Cekman, Elhelwi, Parlagutan, M Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Tadjudin Hasan dan Mailudin. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com