Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aji, pelaku jambret yang diamankan di Jalan Kapten Dirhan, Lorong Siswa, RT 55, Kecamatan Jelutung, Kamis (28/6) lalu bakal mendapatkan hukuman berlipat.
Dimana, selain dari kasusnya tertangkap karena menjambret, Dia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Dimana, motor yang digunakannya beraksi merupakan hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, IPDA Eko Siswo, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka Aji juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di kawasan Polsek Kotabaru.
“Motor yang digunakan jambret itu motor curian. Pemiliknya sudah melaporkan ke Polsek Kota Baru," ujar IPDA Eko Siswo.
Saat ini, kata Dia, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polsek Kotabaru untuk proses penyidikan tersangka yang juga baru keluar tiga bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, ini.
Diketahui, Aji menjambret tas seorang ibuk-ibuk di Lorong Siswa, Paal V, Kecamatan Kotabaru. Namun, berhasil diamankan warga di Jalan Kapten Dirham, Kecamatan Jelutung.
Usai menjambret langsung kabur. Namun, berhasil diamankan warga setelah dirinya terjatuh dari sepeda motornya di kawasanRT 55 Jalan Kapten Dirham.
Setelah terjatuh, pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku juga sempat hendak melarikan diri. Namun, jalan yang dilaluinya buntu. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com