Ilustrasi.

Dua Pembunuh Siswi SMP Asal Kumpeh Divonis Seumur Hidup

Posted on 2018-07-03 19:54:08 dibaca 1237 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Dua terdakwa kasus pembunuhan, Indri Sefiana Putri (14), siswi SMP yang merupakan warga Desa Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, akhirnya menerima vonis hukuman atas perbuatan kejinya tersebut.

Dimana Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Selasa (3/7) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa.

Ketua Hakim Persidangan, Dedi Muchti Nugroho menjatuhkan vonis untuk terdakwa karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pasal 339 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan dinyatakan bersalah dan di hukum dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 339 KUHPidana Junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," sampai Hakim. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com