Gubernur Aceh Irwandi Yusuf minum kopi di kediamannya, Jalan Salam, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh. (Murti Ali Lingga/JawaPos.com)

5 Juli Dilantik, 3 Juli Ditangkap KPK

Posted on 2018-07-05 09:53:28 dibaca 2105 kali

JAMBIUPDATE.CO - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi sendiri terbilang belum lama memimpin Serambi Makkah untuk periode kedua. Bahkan usai kepemimpinannya belum genap setahun.

Berdasarkan catatan JawaPos.com, Irwandi bersama Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah dilantik pada Rabu, 5 Juli 2017. Proses pelantikan dan pengambilan sumpahnya berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Banda Aceh. Saat itu, sidang istimewa dipimpin Ketua DPRA Tgk Muharuddin.

"Hari ini saya kembali berdiri di sini untuk menyatakan sumpah dan menerima pelantikan selaku Gubernur Aceh. Bersama Wakil Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah, akan menjalankan amanah yang cukup berat dalam memimpin Aceh selama lima tahun ke depan," kata Irwandi kala itu dalam sambutannya.

Ketika itu, Irwandi dan Nova mengucap sumpah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Termasuk puluhan Anggota DPRA dan ratusan tamu undangan.

Pelantikan orang nomor wahid di Aceh itu terbilang spesial. Sebab Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sang istri, Iriana Jokowi menyempatakan hadir beberapa saat untuk memberikan ucapan selamat.

Saat itu, Jokowi dan rombongan singgah atau transit di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh untuk mengisi bahan bakar. Ketika hendak berangkat ke Ankara, Turki dalam rangka kunjungan kerja. Pengamanan proses pelantikannya sangat ketat. Polda Aceh sedikitnya mengerahkan 1.588 personel dan ditambah 200 persone TNI.

Menjadi Gubernur Aceh merupakan kali kedua bagi Irwandi. Sebelumnya pada Pilkada 2006, dia terpilih bersama wakilnya Muhammad Nazar melalui jalur independen. Pasangan itu resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh menjabat untuk periode 2007-2012.

Jabatan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode kedua belum genap setahun. Di usia belia itu, ia malah dicokok KPK. Tepatnya pada Selasa (3/7) malam. Artinya, OTT oleh lembaga antirasuah dilakukan tepat dua hari sebelum jabatan Irwandi genap setahun.(mal/JPC)

Sumber: www.jawapos.com
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com