Zumi Zola saat mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Foto : Ismail Pohan / INDOPOS
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tersangka kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Jambi Nonaktif, Zumi Zola, dipastikan akan menjalani proses persidangan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Surat penetapan sidang Zola di Jakarta telah diterima oleh pihak Pengadilan Tipikor Jambi. Surat ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, membenarkan hal ini. Hanya saja Dia belum bisa memberikan keterangan resmi. Sebab surat itu belum sampai ke tangannya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com