Ilustrasi
JAMBIUPDATE,CO, JAMBI – Seorang pria berinisial KM (26/70 diringkus polisi. Warga Desa Tinting, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, ini dibekuk anggota Polsek Bathin VIII Sarolangun, lantaran mencabuli anak dibawah umur.
Korban sebut saja Bunga (nama samaran,red). Gadis belia berusia 16 tahun yang duduk di bangku SMP ini dicabuli berkali-kali di rumahnya.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bathin VIII Sarolangun.
“Sekarang tersangka masih diperiksa,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Sabtu (14/7).
Penangkapan berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/B-01/I/2018/JBI/RES SRL/BATHIN VIII tanggal 18 Januari 2018.
Lanjut Kabid, korban merupakan adik ipar tersangka dan mereka tinggal serumah. Aksi bejat tersangka berawal pada Agustus 2017 di rumah tersebut. Parahnya, aksi pencabulan ini sudah berkali-kali dilakukan tersangka.
"Pelaku mencabuli korban saat kondisi rumah sedang sepi,†jelasnya.
Dalam aksinya ini, pelaku membujuk akan memberikan uang kepada korban. Korban juga takut untuk melapor kepada orangtuanya karena diancam pelaku. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan yang menimpa dirinya.
“Tersangka sempat melarikan diri. Tapi berhasil diamankan setelah kembali ke rumahnya pada Senin lalu,†jelasnya. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com