JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi non aktiv Zumi Zola kini tersandera dua kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Kasus tersebut yakni dugaan gratifikasi yang dalam waktu dekat akan segera ke penuntutan alias disidangkan, sementara satu kasus lainnya, Zola juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Saat ini, posisi gubernur Jambi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni Fachrori Umar yang juga merupakan wakil gubernur Jambi. Meski tidak terjadi kekosongan di pemerintahan.
Namun ,Fachrori tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelola pemerintahan, sementara jika harus menunggu kasus Zumi Zola inkrah, tentu masih butuh waktu cukup lama.
Wacana agar Zumi Zola legowo dan mengundurkan diri dari posisi gubernur mulai menyeruak, tentu dengan tidak menafikan azaz praduga tak bersalah. Yang jelas, sangat jarang ada kepala daerah yang bisa melenggang bebas setelah menjadi tersangka di KPK, apa lagi dua kasus yang berbeda.
Pengamat hukum Jambi Prof Bahder Johan Nasution mengatakan walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang beruntun, tersangka Gubernur non aktif Zumi Zola tidak bisa digulingkan. Kecuali ada pengunduran diri secara langsung atau menunggu inkrahnya perkara.
“Harus inkrah salah satu perkara yang nantinya akan jadi landasan pencopotannya sebagai Gubernur Jambi,†katanya saat dibincangi koran ini (15/7).
Tetapi, Bahder menyebut akan sangat gentlemen jika gubernur tersebut berani secara sadar mengundurkan diri. “Kalau pilih mundur sangat gentlemen, karena itu bentuk mempertanggungjawabkan kesalahan,†sampainya.
Selanjutnya, Bahder menyebut pilihan sekarang ada pada diri tersangka, untuk tetap bertahan atau memilih mundur dalam arti kata mempertanggungjawabkan kesalahannnya.
Pun begitu sebaliknya jika pada proses pembuktian di persidangan tidak terbukti bersalah, menurut Bahder tersangka akan dipulihkan nama baiknya. “Intinya jika tidak merasa bersalah, berarti kemungkinan besar tidak akan mundur, artinya public harus menunggu inkrah†tandasnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi Bayu Anugerah, berpendapat, status Zumi Zola sebagai tersangka menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat Provinsi Jambi terhadap pemerintah.
Ia meminta Zumi Zola sebagi gubernur non aktif bisa segera mengundurkan diri dari jabatannya. “Kalau bukti sudah cukup, harus mundur sebagai gubernur. Harus legowo,†kata Bayu, Minggu (15/4).
Apalagi saat ini Zumi Zola sudah mengemban dua status tersangka, yakni sebagai tersangka kasus gratifikasi dan kasus suap APBD Provinsi Jambi.
“Ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang,†imbuhnya.
Meski demikian, azas praduga tak bersalah harus tetap dilakukan, mengingat Zumi Zola baru sebagai tersangka.
Bayu mengaku, pihaknya mendukukung proses hukum Zumi Zola yang kini ditangani KPK. “Kita memang ada rencana aksi, tapi setelah pembuktian,†sebutnya.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menyampaikan, jika sikap mundur yang dipilih pemimpin tertinggi Jambi itu maka tidak perlu menunggu inkrah kedua kasus yang mendera atasannya itu.
“Mekanismenya jika ada pernyataan mundur secara tertulis oleh pejabat negara seperti Gubernur kepada Presiden dalam hal ini melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka tidak perlu menunggu inkrah pencopotannnya,â€sebutnya.
Setelah itu, Rahmad menjelaskan bahwa sang pelaksana tugas Gubernur bisa menjabat gubernur definitif setelah Kepres tersebut keluar. “Tapi sebaliknya jika tidak pilih mundur, ya harus tungguh inkrah,†sampainya.
Pun demikian dengan DPRD, yang menurutnya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemberhentian gubernur definitif. Dalam hal ini Provinsi Jambi, moment itu telah hilang, pasca penetapan tersangka dalam dugaan korupsi sebelumnya (Gratifikasi, red).
“Intinya jika ke luar Kepres otomatis definitif ,†paparnya. (aba/hfz/pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com