Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTAÂ - Pemerintah memastikan sebanyak 438.590Â honorer K2Â yang masuk dalam data base tidak akan diangkat semuanya jadi CPNS.
Mereka diklasifikan dalam kategori memenuhi syarat dan tidak. Yang memenuhi syarat diberi kesempatan ikut tes CPNS. Yang tidak memenuhi syarat ikut tes P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Bila mereka lulus di masing-masing kategori, bisa menjadi PNS dan P3K. Nah, yang tidak lulus bagaimana?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur dalam paparan tertulisnya yang beredar luas di kalangan honorer K2 mengungkapkan, yang tidak lulus tes tergantung pada instansi pemerintah pemberi kerja honorer K2. Namun, ketentuan ini diharapkan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu intansi pemerintah diharapkan memberi gaji sesuai upah minimum regional (UMR) masing-masing wilayah.
Masih dalam paparan tertulisnya, Asman mengatakan, untuk besaran insentif ini masih harus dibahas bersama Menkeu, Mendagri, dan Menkumham. Prinsipnya, honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun P3K bisa tetap bekerja tergantung instansi pemberi kerja.
Bila instansi pemerintah tidak membutuhkan lagi, keputusan ada di masing-masing wilayah. Pemerintah pusat tidak mengurus hal itu lagi. (esy/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com