Tersangka Tuti saat diamankan bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Batanghari, Senin (13/8).

Jual Sabu, IRT di Kelurahan Sridadi Dibekuk Polisi

Posted on 2018-08-13 20:58:10 dibaca 1835 kali

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus polisi. Dia adalah Yuli Astuti alias Tuti (37). Warga RT 05 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Batanghari karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso, melalui Kasubag Humas, IPTU Supradono, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Batanghari.

“Sekarang sudah diamankan. Masih dalam pemeriksaan,” ujar IPTU Supradono, kepada wartawan, Senin  (13/8).

Menurutnya, kasus ini masih dikembangkan. Pihaknya masih menelusuri pemasok sabu atau jaringan terhadap tersangka Tuti tersebut.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3  paket plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.

Selain itu, polisi mengamankan uang Rp400 ribu, satuhandphone, satu kaleng permen pagoda pastiles liquorice warna hitam dan empat buah kaca pirek. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (rza)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com