Zumi Zola.

Pemprov Tak Berikan Bantuan Hukum untuk Zola, Ini Alasannya...

Posted on 2018-08-23 08:51:41 dibaca 1212 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Sidang perdana perkara dugaan Gratifikasi dan janji proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, digelar hari ini (23/8).

Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Zola.

Ali Zaini, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi menyampaikan untuk persidangan kali inipun sebenarnya pihaknya pun tidak tahu menahu.

“Kita tidak ada bantuan hukum, karena kewenangan biro hukum di Pemprov hanya membantu kasus perdata dan PTUN saja,” ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, (22/8).

Untuk persidangan perdana mantan atasannya ini Ali pun memastikan tidak ada pihak Biro Hukum yang hadir pada persidangan tersebut. “Kita tidak ada disana, sidangnya pun kita tidak tahu,” sampainya. (aba)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com